Prinsip Penyusunan 

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Oleh Helmi, S.Pd.Ind


Berikut adalah prinsip penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):


A. Prinsip Utama

1. Berpusat pada Peserta Didik: Mengutamakan kepentingan dan kebutuhan siswa.

2. Kontekstual: Sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan lingkungan.

3. Esensial: Memuat informasi penting dan relevan.

4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan dan berbasis data.

5. Melibatkan Pemangku Kepentingan: Menggunakan komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lain.


B. Prinsip Pengembangan

1. Fleksibilitas: Mengakomodasi kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.

2. Kreativitas: Mendorong inovasi dan pengembangan.

3. Kolaborasi: Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu.

4. Relevansi: Menghubungkan dengan kehidupan nyata.

5. Efisiensi: Mengoptimalkan sumber daya.


C. Prinsip Evaluasi

1. Berkelanjutan: Mengevaluasi dan merevisi secara terus-menerus.

2. Objektif: Menggunakan kriteria yang jelas dan akurat.

3. Transparan: Membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan.

4. Akuntabel: Menjelaskan hasil evaluasi dan tindak lanjut.


D. Prinsip Implementasi

1. Gradual: Menerapkan kurikulum secara bertahap.

2. Konsisten: Mengikuti rencana dan jadwal.

3. Monitored: Mengawasi dan mengevaluasi proses.

4. Dukungan: Memberikan bantuan teknis dan sumber daya.


Sumber

1. Permendikbudristek No. 7/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. (2022). Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

3. Badan Standar Nasional Pendidikan. (2022). Panduan Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama